Nama Lengkap : Opu Daeng Risadju
Alias : Fammajah
Profesi : Pahlawan Nasional
Agama : Islam
Tempat Lahir : Palopo
Tanggal Lahir : Minggu, 0 -1 1880
Warga Negara : Indonesia
Suami : Muhammad Daud
Anak : Abdul Kadir Daud
BIOGRAFI
Opu Daeng Risaju ketika kecil dikenal sebagai Famajjah. Ia
dilahirkan di Palopo pada tahun 1880, dari hasil perkawinan antara Opu Daeng
Mawellu dengan Muhammad Abdullah to Barengseng. Nama Opu Daeng Risaju merupakan
symbol kebangsawanan kerajaan Luwu. Opu mendapatkan gelar ini ketika ia sudah
menikah dengan suaminya, H Muhammad Daud.
Walaupu tidak pernah mendapat pendidikan formal seperti
sekolah Belanda, Opu sejak kecil sudah banyak belajar tentang ilmu agama dan
budaya. Ia memang seorang yang “buta huruf” latin, namun ia banyak belajar
tentang Al-Qur’an, Fiqh, nahwu, sharaf, dan balaghah. Karena beliau hidup di
lingkungan bangswan, beliau juga belajar nilai-nilai moral dan tingkah laku.
Pada tahun 1927, Opu memulai karir organisasi politik dengan
menjadi anggota Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) cabang Pare-Pare. Dari
keaktifannya sebagai anggota, Opu kemudian terpilih sebagai ketua PSII Wilayah
Tanah Luwu Daerah Palopo pada tanggal 14 Januari 1930. Dalam masa kepemimpinannya di PSII, Opu berjuang
dengan agama sebagai landasannya. Karena perjuangannya, ia mendapat simpati dan
dukungan yang besar dari rakyat.
Karena dukungan dari rakyat yang sangat besar, pihak Belanda
mulai menahan Opu agar tidak melanjutkan perjuangannya di PSII. Pihak Belanda
yang bekerja sama dengan controleur afdeling Masamba menganggap Opu menghasut
rakyat dan melakukan tindakan provolatif agar rakyat tidak lagi percaya kepada
pemerintah. Akhirnya, Opu diadili dan dicabut gelar kebangsawanannya. Tidak
hanya itu, tekanan juga diberikan kepada suami dan pihak keluarga Opu agar
menghentikan kegiatannya di PSII.
Setelah berbagai ancaman dari pihak Belanda untuk Opu agar ia
menghentikan kegiatan di PSII, Opu akhirnya dipenjara selama 14 bulan pada
tahun 1934.
Opu kembali aktif pada masa Revolusi. Opu dan pemuda
Sulawesi Selatan berjuang melawan NICA yang kembali ingin menjajah
Indonesia. Karena keberaniannya dalam
melawan NICA, Opu menjadi buronan nomor satu selama NICA di Sulawesi Selatan. Akhirnya Opu pun
tertangkap di Lantoro sehingga ia dibawa ke Watampone dengan berjalan 40 km.
Akibat penyiksaan dari Belanda dan Ketua Ditrik Bajo saat itu, ia menjadi tuli
dan dijadikan tahanan luar. Opu wafat pada tanggal 10 Februari 1964. Ia
dimakamkan di perkuburan raja-raja Lokkoe di Palopo.
KARIR
Anggota SI cabang Pare-Pare
Ketua PSII Wilayah Tanah Luwu Palopo
PENGHARGAAN
Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Maha Putra
Adipradana. Opu Daeng Risadju
Opu Daeng Risadju adalah pejuang wanita asal Sulawesi
Selatan yang menjadi Pahlawan Nasional Indonesia. Opu Daeng Risadju memiliki
nama kecil Famajjah. Opu Daeng Risaju itu sendiri merupakan gelar kebangsawanan
Kerajaan Luwu yang disematkan pada Famajjah memang merupakan anggota keluarga
bangsawan Luwu. Opu Daeng Risaju merupakan anak dari pasangan Opu Daeng Mawellu
dengan Muhammad Abdullah to Barengseng yang lahir di Palopo pada 1880.[1]
Di kota ini Famajjah terlahir pada 1880, sebagai anak dari
Muhammad Abdullah To Baresseng dan Opu Daeng Mawellu. Keluarga ini dianggap
keluarga bangsawan. Seperti kebanyakan orang Islam pada masanya, Famajjah hanya
belajar mengaji Alquran tanpa sekolah formal. Ia lantas menikah dengan Haji
Muhammad Daud, dan dikenal dengan nama Opu Daeng Risadju. Keluarga ini pernah
tinggal di Parepare, sebuah kota pelabuhan lain di Sulawesi Selatan yang
menghadap Selat Makassar.[2]
Sejak kenal H. Muhammad Yahya, Opu Daeng Risadju mulai aktif
di Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII). Yahya adalah pedagang Sulawesi
Selatan yang pernah bermukim lama di Jawa dan mendirikan PSII di Pare-Pare.
Setelah bergabung, Opu Daeng Risadju dan suaminya membuka PSII di Palopo pada
14 Januari 1930.
Peresmian PSII Palopo disertai rapat akbar di Pasar Lama
Palopo (sekarang Jalan Landau). Rapat dihadiri pemerintah Kerajaan Luwu, pengurus
PSII pusat, pemuka masyarakat, dan masyarakat umum. Hasil rapat meresmikan Opu
Daeng Risadju sebagai ketua. Sedangkan saudaranya, Mudehang, sebagai
sekretaris. Mudehang dipilih karena dia tamatan sekolah dasar lima tahun yang
bisa membaca dan menulis.[1]
Akan tetapi, pada masa pendudukan Jepang, tidak banyak
kegiatan yang Opu Daeng Risaju lakukan di PSII. Ini disebabkan karena
pemerintahan Jepang melarang adanya kegiatan politik Organisasi Pergerakan
Kebangsaan, termasuk PSII. Opu Daeng Risaju mulai kembali aktif pada masa
revolusi di Luwu.[3]
Karena dukungan dari rakyat yang sangat besar, pihak Belanda
mulai menahan Opu agar tidak melanjutkan perjuangannya di PSII. Pihak Belanda
yang bekerja sama dengan controleur afdeling Masamba menganggap Opu menghasut
rakyat dan melakukan tindakan provolatif agar rakyat tidak lagi percaya kepada
pemerintah. Akhirnya, Opu diadili dan dicabut gelar kebangsawanannya. Tidak
hanya itu, tekanan juga diberikan kepada suami dan pihak keluarga Opu agar
menghentikan kegiatannya di PSII.[4]
Opu Daeng Risaju kemudian tertangkap oleh tentara NICA di
Lantoro dan dibawa menuju Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km.
Opu Daeng Risaju lalu ditahan di penjara Bone selama satu bulan tanpa diadili,
kemudian dipindahkan ke penjara Sengkan, lalu dipindahkan lagi ke Bajo. Opu
Daeng Risaju kemudian dibebaskan tanpa diadili setelah 11 bulan menjalani
tahanan. Opu Daeng Risaju kemudian kembali ke Bua dan menetap di Belopa. Pada
tahun 1949, Opu Daeng Risaju pindah ke Pare-Pare mengikuti anaknya Haji Abdul
Kadir Daud. Opu Daeng Risaju wafat dalam usia 84 tahun, pada 10 Februari 1964.
Pemakamannya dilakukan di perkuburan raja-raja Lokkoe di Palopo tanpa ada
upacara kehormatan.[5] Pendahuluan
Konflik dan kekerasan merupakan suatu fenomena historis yang
bisa terjadi dalam hubungan antara negara (kekuasaan) dengan individu. Konflik
biasa muncul manakala cita-cita individu bertentangan dengan kemauan negara.
Individu biasanya akan terus memperjuangkan cita-citanya baik dalam bentuk
gagasan maupun aksi. Sedangkan negara akan terus berusaha untuk menekan
aktivitas individu, agar jangan sampai aktivitas individu dapat membahayakan
stabilitas negara. Upaya negara untuk menekan individu dapat sampai pada
tingkat bentuk tindak kekerasan.
Fenomena tersebut di atas biasa terjadi dalam sebuah
kekuasaan negara yang otoriter. Dalam kekuasaan ini kebebasan individu
dikekang. Negara memiliki kekuasaan yang mutlak terhadap diri individu.
Individu harus tunduk pada peraturan-peraturan yang dibuat negara.
Peraturan-peraturan yang dibuat biasanya dalam model kekuasaan yang seperti ini
adalah peraturan yang dapat melanggengkan kekuasaan.
Dalam sejarah Indonesia beberapa kasus konflik dan kekerasan
yang dilakukan oleh negara (kekuasaan) terhadap individu sudah banyak terjadi.
Peristiwa-peristiwa di zaman kolonial Belanda dan Jepang, misalnya merupakan
contoh, betapa pemerintah menjalankan kekuasaannya semata-mata demi kekuasaan
itu sendiri atau demi kepentingan rakyat terjajah.
Makalah ini akan mengangkat salah satu bentuk pengekangan
dan kekerasan yang menimpa Opu Daeng Risaju. Sebuah peristiwa yang
memperlihatkan konflik dan kekerasan yang dilakukan oleh negara (pemerintah
kolonial dan kerajaan Luwu) terhadap aktivitas perjuangan individu di Sulawesi
Selatan. Individu yang dimaksud di sini adalah Opu Daeng Risaju yang aktif
dalam organisasi pergerakan kebangsaan Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII).
Ada tiga hal yang menarik dalam peristiwa ini yang menimpa
Opu Daeng Risaju itu. Pertama, Opu lahir dan dibesarkan sebagai seorang
bangsawan, kedua, sangat kebetulan ia dilahirkan sebagai seorang wanita, dan
ketiga, sebagai seorang anggota keluarga bangsawan, Opu ternyata sama sekali
tidak pernah mengenyam pendidikan Barat (Sekolah Formal). Lalu, bagaimana
seorang wanita bangsawan yang tidak pernah mengenyam pendidikan Barat,
dipandang sebagai musuh yang berbahaya oleh pemerintah kolonial Belanda?
Persoalan inilah yang coba diangkat dalam makalah ini.
Latar
Belakang Kehidupan Opu Daeng Risaju
Nama kecil Opu Daeng Risaju adalah Famajjah. Ia dilahirkan
di Palopo pada tahun 1880, dari hasil perkawinan antara Opu Daeng Mawellu
dengan Muhammad Abdullah to Barengseng. Nama Opu menunjukkan gelar
kebangsawanan di kerajaan Luwu. Dengan demikian Opu Daeng Risaju merupakan
keturunan dekat dari keluarga Kerajaan Luwu.
Pendidikan yang ditanamkan sejak kecil lebih ditekankan pada
persoalan yang menyangkut ajaran dan nilai-nilai moral baik yang berlandaskan
budaya maupun agama. Sebagai seorang puteri bangsawan di daerah Luwu, sudah
menjadi tradisi bagi keluarga bangsawan untuk mengajarkan kepada keluarga atau
anak-anaknya tentang pola perilaku yang harus dimiliki oleh seorang perempuan.
Pengajaran tentang tata cara kehidupan seorang bahsawan dilaksanakan baik di
istana sendiri maupun di luar lingkungan istana. Materi ajaran yang diberikan
misalnya bagaimana gerak-gerik diatur, tingkah laku dan cara bergaul bagi anak
bangsawan. Pengajaran itu disalurkan lewat pesan-pesan, ceritera-ceritera yang
bersifat dongeng dari orang tua atau inang pengasuh. Diajarkan pula tentang
tata cara memimpin, bergaul, berbicara dan memerintah rakyat kebanyakan. Di
samping itu, diajarkan pula keharusan senantiasa menampilkan keluhuran budi
yang memupuk simpatik orang banyak[1].
Disamping belajar moral yang didasarkan pada adat
kebangsawanan, Opu Daeng Risaju belajar pula peribadatan dan akidah sebagaimana
yang diajarkan dalam agama Islam. Dalam tradisi di Luwu, agama dan budaya
menjadi satu. Famajjah sejak kecil membaca Al Quran sampai tamat 30 juz.
Setelah membaca Al Quran, ia mempelajari fiqih dari buku yang ditulis tangan
sendiri oleh Khatib Sulaweman Datuk Patimang, salah seorang tokoh penyebar
agama Islam di Sulawesi Selatan. Dalam pengajaran agama tersebut, Famajjah
dibimbing oleh seorang ulama. Ilmu lain yang ia pelajari dalam agama yaitu
nahwu, syaraf dan balagah. Dengan demikian, Opu Daeng Risaju sejak kecil tidak
pernah memasuki pendidikan Barat (Sekolah Umum), walaupun ia keluarga
bangsawan, sebagaimana lazimnya aktivitas pergerakan di Indonesia pada waktu
itu. Boleh dikatakan, Opu Daeng Risaju adalah seorang yang “buta huruf” latin,
dia dapat membaca dengan cara belajar sendiri yang dibimbing oleh saudaranya
yang pernah mengikuti sekolah umum.
Setelah dewasa Famajjah kemudian dinikahkan dengan H.
Muhammad Daud, seorang ulama yang pernah bermukim di Mekkah. Suami Famajjah
adalah anak dari teman dagang ayahnya. Karena menikah dengan keluarga bangsawan
dan memiliki pengetahuan yang luas tentang agama, H. Muhammad Daud kemudian
diangkat menjadi imam masjid istana Kerajaan Luwu. Nama Famajjah bertambah
gelar menjad Opu Daeng Risaju.
Aktif di
PSII
Opu Daeng Risaju mulai aktif di oraganisasi Partai Syarekat
Islam Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang
pedagang Asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di Pulau Jawa. H.
Muhammad Yahya sendiri mendirikan Cabang SI di Pare-Pare. Opu Daeng Risaju,
ketika berada di Pare-Pare masuk menjadi anggota SI Cabang Pare-Pare bersama
suaminya.
Ketika pulang ke Palopo, Opu Daeng Risaju mendirikan cabang
PSII di Palopo. PSII cabang Palopo resmi dibentuk pada tanggal 14 januari 1930
melalui suatu rapat akbar yang bertempat di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan
Landau), atas prakarsa Opu Daeng Risaju sendiri yang dikoordinasi oleh
orang-orang PSII. Rapat ini dihadiri oleh aparat pemerintah Kerajaan Luwu,
pengurus PSII pusat, pemuka masyarakat dan masyarakat umumnya. Hadir pengurus
PSII pusat yaitu Kartosuwiryo. Ketika berada di Palopo, Kartosuwiryo menginap
di rumah Opu Daeng Risaju. Kedatangan Kartosuwiryo diundang langsung oleh Opu
Daeng Risaju.
Opu Daeng Risaju dalam rapat akbar tersebut terpilih sebagai
ketua, sedangkan Mudehang seorang gadis yang masih saudara Opu Daeng Risaju
terpilih sebagai sekretaris. Mudehang terpilih sebagai sekretaris merupakan kebutuhan
organisasi karena dia seorang wanita tamatan sekolah dasar lima tahun yang
tentu saja mampu membaca dan menulis.
Mendapat
Tekanan
Setelah resmi PSII berdiri di Palopo, Opu Daeng Risaju
kemudian menyebarkan sayap perjuangannya. Cara penyebaran yang ia lakukan yaitu
melalui familinya yang terdekat kemudian kepada rakyat kebanyakan. Dalam
merekrut anggota PSII di mata rakyat kebanyakan dilakukan dengan cara
menyebarkan kartu anggota yang bertuliskan lafadz “Ashadu Alla Ilaaha
Illallah”. Dengan menggunakan kartu tersebut aspek ideologi tertanam dalam diri
anggota, siapa yang memiliki kartu tersebut (menjadi anggota PSII) berarti dia
seorang muslim. Dengan cara seperti ini, perjuangan PSII yang dilakukan oleh
Opu Daeng Risaju mendapatkan dukungan yang sangat besar dari rakyat. Selain
itu, dukungan dari rakyat ini timbul karena status Opu Daeng Risaju sebagai
seorang bangsawan yang cukup kharismatis di mata masyarakat.
Dukungan yang begitu besar terhadap perjuangan Opu Daeng
Risaju menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah Belanda dan Kerajaan Luwu.
Kegiatan Opu Daeng Risaju dianggap sebagai kekuatan politik yang membahayakan
pemerintah Belanda. Melalui Kerajaan Luwu berupaya melakukan tekanan-tekanan
terhadap kegiatan Opu Daeng Risaju.
Daerah yang pertama kali menjadi tempat pendirian ranting
PSII adalah di Malangke, sebuah kota di sebelah utara Palopo. Di malangke Opu
Daeng Risaju mengadakan pendaftaran anggota PSII. Selama lima belas hari Opu
Daeng Risaju berada di kota ini. Masyarakat di Malangke begitu antusias
menerima kedatangan Opu Daeng Risaju. Apalagi di kota ini banyak famili dekat
Opu Daeng Risaju.
Kegiatan Opu Daeng Risaju didengar oleh controleur afdeling
Masamba (Malangke merupakan daerah afdeling Masamba). Controleur afdeling
Masamba kemudian mendatangi kediaman Opu Daeng Risaju dan menuduh Opu Daeng
Risaju melakukan tindakan menghasut rakyat atau menyebarkan kebencian di
kalangan rakyat untuk membangkan terhadap pemerintah. Atas tuduhan tersebut,
pemerintah kolonial Belanda menjatuhkan hukuman penjara kepada Opu Daeng Risaju
selama 13 bulan.
Hukuman penjara tersebut ternyata tidak membuat jera bagi
Opu Daeng Risaju. Setelah keluar dari penjara Opu Daeng Risaju semakin aktif
dalam menyebarkan PSII. Pada tanggal 1 Maret 1932, Opu Daeng Risaju meresmikan
cabang PSII di Malili bersama suaminya Haji Muhammad Daud. Aktiftas Opu Daeng
Risaju, di Malili ternyata diawasi juga oleh pemerintah kolonial Belanda.
Ketika Opu Daeng Risaju tiba di distrik Patampanua, dalam perjalanannya setelah
dari Malili, Opu Daeng Risaju ditangkap kembali oleh Kepada Distrik atas
instruksi pemerintah kolonial Belanda. Opu Daeng Risaju, oleh pemerintah
kolonial Belanda dianggap sebagai orang yang membahayakan dan perlu diawasi.
Dari distrik Patampanua Opu Daeng Risaju bersama suaminya
dibawa ke Palopo melalui jalan laut dengan pengawalan yang cukup ketat. Ketika
di bawa ke Palopo, Opu Daeng Risaju dan suaminya diborgol karena dianggap
membahayakan. Tindakan Belanda tersebut menimbulkan protes dari salah seorang
familinya yang menjadi pejabat pada pemerintahan Kerajaan Luwu, yaitu Opu
Balirante. Tindakan Belanda terhadap Opu Daeng Risaju dan suaminya, menurut Opu
Balirante merupakan tindakan yang menghina terhadap derajat kebangsawanan yang
menempel pada diri Opu Daeng Risaju. Opu Dalirante memprotes kepada pemangku
adat Kerajaan Luwu dan pemerintah kolonial Belanda dan mengancam akan
mengundurkan diri. Ancaman Opu Balirante tersebut ternyata berhasil meluluhkan
pihak kerajaan dan pemerintah Belanda. Opu Daeng Risaju tidak jadi dihukum[2].
Pembelaan yang dilakukan oleh Opu Balirante, ternyata tidak
meluluhkan semangat perjuangan Opu Daeng Risaju dalam menyebarkan PSII. Opu
Daeng Risaju semakin aktif melakukan kegiatan politiknya. Aktivitas Opu Daeng
Risaju sangat tidak disenangi oleh pemerintah Kerajaan Luwu. Opu Daeng Risaju
di samping ditekan oleh pemerintah kolonial Belanda, juga ditekan oleh pihak
kerajaan sendiri. Dalam pandangan pihak kerajaan, Opu Daeng Risaju sebagai
seorang bangsawan yang dekat dengan keluarga kerajaan tidak boleh melakukan
kegiatan politik yang dapat mengganggu hubungan antara pemerintah kolonial
Belanda dengan Kerajaan Luwu. Waktu itu, Kerajaan Luwu sudah terikat oleh
“Korte Werklaring” dengan pemerintah kolonial Belanda. Perjanjian tersebut
sesungguhnya merupakan salah satu usaha Belanda untuk mengendalikan Kerajaan
Luwu, misalkan pengakatan raja harus sepengetahuan dan persetujuan dari
pemerintah kolonial Belanda.
Pemerintah kerajaan Luwu kemudian memanggil Opu Daeng Risaju
dan memintanya agar menghentikan kegiatan politiknya. Permintaan kerajaan Luwu
tersebut ditolak oleh Opu Daeng Risaju. Bagi Opu Daeng Risaju, kegiatan di PSII
merupakan kegiatan dalam rangka mengikuti perintah Tuhan, yaitu “amar ma’ruf
nahyil munkar”. Akibat pernolakan tersebut, akhirnya Opu Daeng Risaju disebut
gelar kebangsawanannya yaitu gelar “Opu”. Opu Daeng Risaju dipanggil menjadi
“Indok” (Ibu) Saju, sebagaimana layaknya rakyat kebanyakan.
Tekanan dari pihak kerajaan bukan hanya pencabutan gelar
kebangsawanan. Pihak kerajaan atas kendali Belanda meminta kepasa suami Opu
Daeng Risaju yaitu H. Muhammad Daud, agar mau membujuk isterinya menghentikan
kegiatannya. Bujukan suaminya ditolak oleh Opu Daeng Risaju, bahkan Opu Daeng
Risaju mempersilakan suaminya untuk mancari isteri lain dan Opu siap untuk
bercerai. Akibat tekanan ini, akhirnya Opu Daeng Risaju rela bercerai dengan
suaminya.
Walaupun sudah mendapat tekanan yang sangat berat baik dari
pihak kerajaan dan pemerintah kolonial Belanda, Opu Daeng Risaju tidak
menghentikan aktivitasnya. Dia mengikuti kegiatan dan perkembangan PSII baik di
daerahnya maupun di tingkat nasional. Pada tahun 1933 Opu Daeng Risaju dengan
biaya sendiri berangkat ke Jawa untuk mengikuti kegiatan Kongres PSII. Dia
berangkat ke Jawa dengan biaya sendiri dengan cara menjual kekayaan yang ia
miliki. Bukanlah hal yang mudah untuk datang ke Jawa pada saat itu, mengingat
jarak antara Pulau Jawa dengan Sulawesi sangat jauh.
Kedatangan Opu Daeng Risaju ke Jawa, ternyata menimbulkan
sikap tidak senang dari pihak kerajaan. Opu Daeng Risaju kembali dipanggil oleh
pihak kerajaan. Dia dianggap telah melakukan pelanggaran dengan melakukan
kegiatan politik. Oleh anggota Dewan hadat yang pro-Belanda, Opu Daeng Risaju
dihadapkan pada pengadilan adat dan Opu Daeng Risaju dianggap melanggar hukum
(Majulakkai Pabbatang). Anggota Dewan Hadat yang pro-Belanda menuntutu agar Opu
Daeng Risaju dijatuhi hukuman dibuang atau diselong. Akan tetapi Opu Balirante
yang pernah membela Opu Daeng Risaju, menolak usul tersebut. Akhirnya Opu Daeng
Risaju dijatuhi hukuman penjara selama empat belas bulan pada tahun 1934[3].
Sebagai orang hukuman, Opu Daeng Risaju harus bekerja di
luar penjara seperti orang-orang hukuman lainnya karena tidak mempunyai lagi
hak-hak istimewa sebagaimana berlaku bagi bangsawan. Haknya telah dicabut
berrsamaan dengan pencopotan gelar kebangsawanannya. Selama dipenjara, Opu
Daeng Risaju disuruh mendorong gerobak, bekerja membersihkan jalan di
tengah-tengah kota Palopo.
Penggerak
Pemberontakan dan Dipenjara NICA
Pada masa pendudukan Jepang Opu Daeng Risaju tidak banyak
melakukan kegiatan di PSII. Hal ini dikarenakan adanya larangan dari pemerintah
pendudukan Jepang terhadap kegiatan politik Organisasi Pergerakan Kebangsaan,
termasuk di dalamnya PSII.
Opu Daeng Risaju kembali aktif pada masa revolusi. Pada masa
revolusi di Luwu terjadi pemberontakan yang digerakkan oleh pemuda sebagai
sikap penolakan terhadap kedatangan NICA di Sulawesi Selatan yang berkeinginan
kembali menjajah Indonesia. Pemicu pemberontakan ini terjadi, ketika tentara
NICA menggeledah rumah Opu Gawe untuk mencari senjata, akan tetapi tidak
menemukannya. Kemudian tentara NICA menuju ke masjid dan menanyakan orang-orang
di dalam masjid, di antaranya seorang Doja (penjaga measjid) yang bernama
Tomanjawani. Jawaban dari Tomanjawani tidak memuaskan, sehingga tentara NICA
mengobrak-abrik masjid dan menginjak Al Quran, bahkan Tomanjawani sendiri
dipukuli karena mencegah tindakan tentara NICA di Masjid[4].
Tindakan tentara NICA tersebut menimbulkan kemarahan rakyat
di Luwu. Mengobrak-abrik masjid dan menginjak Al Quran sudah merupakan “siri”
bagi orang Sulawesi Selatan. Akhirnya para pemuda memberikan ultimatum kepada
tentara NICA yang ada di Palopo agar kembali ke tangsinya, tidak berkeliaran di
kota. Ultimatum tersebut tidak diindahkan oleh tentara NICA, yang kemudian
berakibat timbulnya konflik senjata yang sangat besar antara tentara NICA
dengan para pemuda. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 23 Januari 1946.
Peristiwa 23 Januari 1946 di Palopo kemudian merembet ke
kota-kota lainnya. Di kota-kota lain timbul konflik-konflik senjata antara
tentara NICA dengan para pemuda. Salah satu kota yang ikut kena imbasnya dari
peristiwa 23 Januari 1946 di Palopo adalah Beloppa, kota tempat Opu Daeng
Risaju tinggal[5].
Opu Daeng Risaju ketika berada di Belopa memiliki peran
besar terhadap upaya perlawanan terhadap tentara NICA. Dia banyak melakukan
mobilisasi terhadap pemuda dan memberikan doktrin perjuangan kepada pemuda.
Tindakan Opu Daeng Risaju ini membuat NICA berupaya untuk menangkapnya.
Upaya yang dilakukan NICA terhadap Opu Daeng Risaju dengan
cara mengeluarkan pengumuman yang berisi persyaratan bahwa barang siapa yang
dapat menangkap Opu Daeng Risaju baik dalam keadaan hidup atau mati, akan
diberikan hadiah. Akan tetapi tidak ada seorang yang melaksanakan pengumuman
Belanda tersebut.
Opu Daeng Risaju melalukan persembunyian dari satu tempat ke
tempat lainnya ketika NICA melakukan pengejaran. NICA dapat menangkap Opu Daeng
Risaju ketika berada di Lantoro. Opu Daeng Risaju ditangkap dalam
persembunyainnya. Kemudian ia dibawa ke Watampone dengan cara berjalan kaki
sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju ditahan di penjara Bone dalam satu bulan
tanpa diadili kemudian dipindahkan ke penjara Sengkang dan dari sini dibawa ke
Bajo.
Ketika berada di Bajo, Opu Daeng Risaju disiksa oleh Kepala
Distrik Bajo yang bernama Ladu Kalapita. Opu Daeng Risaju dibawa ke lapangan
sepak bola. Dia disuruh berlari mengelilingi tanah lapangan yang diiringi
dengan letusan senapan. Setelah itu Opu disuruh berdiri tegap menghadap
matahari, lalu Ludo Kalapita mendekatinya dan meletakkan laras senapannya pada
pundak Opu yang waktu itu sudah berusia 67 tahun. Kemudian Ludo Kalapita
meletuskan senapannya. Akibatnya Opu Daeng Risaju jatuh tersungkur mencium tanah
di antara kaki Luda Kalapita dan masih sempat menyepaknya. Opu Daeng Risaju
kemudian dimasukkan ke “penjara” semacam tahanan darurat di bawah kolong
tanah).
akibat penyiksaan yang dilakukan oleh Ludo Kalapita terhadap
Opu Daeng Risaju yaitu Opu enjadi tuli seumur hidup. Seminggu kemudian Opu
dikenakan tahanan luar dan beliau tinggal di rumah Daeng Matajang. Tanpa
diadili Opu dibebaskan dari tahanan sesudah menjalaninya selama 11 bulan dan
kembali ke Bua kemudian menetap di Belopa.
Setelah pengakuan kedahulatan RI tahun 1949, Opu Daeng
Risaju pindah ke Pare-Pare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud yang waktu
itu bertugas di Pare-Pare. Sejak tahun 1950 Opu Daeng Risaju tidak aktif lagi
di PSII, ia hanya menjadi sesepuh dari organisasi itu. Pada tanggal 10 Februari
1964, Opu Daeng Risaju meninggal dunia. Beliau dimakamkan di pekuburan
raja-raja Lokkoe di Palopo, tanpa ada upacara kehormatan sebagaimana lazimnya
seorang pahlawan yang baru meninggal.
Kesimpulan
Perjuangan Opu Daeng Risaju memiliki dasar nilai budaya yang
dipegangnya. Dalam masyarakat Sulawesi Selatan ada sistem nilai budaya yang
disebut Siri’ na Pesse. Secara harfiah siri’ berarti malu. Secara kultural
siri’ mengandung arti pertama, ungkapan psikis yang dilandasi perasaan malu
yang dalam guna berbuat sesuatu hal yang tercela serta dilarang oleh kaidah
adat. Kedua, yaitu nilai harga diri yang berarti kehormatan atau disebut
martabat. Pesse merupakan padanan kata siri’. Secara harfiah pesse mengandung
arti pedih atau perih meresap dalam kalbu karena melihat penderitaan orang
lain. Pesse berfungsi sebagai pemersatu, penggalang solidaritas, pembersamaan
serta pemuliaan humanitas (‘sipakatau)[6].
Kalaulah dianalisis mengapa perjuangan Opu Daeng Risaju
menimbulkan konflik dan kekerasan dengan pemerintah kolonial Belada dan
Kerajaan Luwu, dapat dilihat dari sistem nilai budaya lokal yang mendasarinya.
Bagi Opu Daeng Risaju aktifnya ia di PSII memiliki nilai pesse. Opu Daeng
Risaju melihat penjajahan Belanda di daerahnya menimbulkan kesengsaraan bagi rakyaat.
Penderitaan rakyat yang dialaminya, membuat Opu Daeng Risaju merasa terpanggil
untuk membelanya dengan cara aktif di PSII.
Perjuangan yang memiliki nilai pesse tersebut ternyata tidak
dihargai oleh pemerintahan kerajaan Luwu akibat tekanan dari Belanda. Sikap
kerajaan Luwu dan pemerintahan kolonial Belanda dengan melakukan larangan,
tekanan sampai pada penangkapan dan pemenjaraan terhadap Opu Daeng Risaju
menimbulkan sikap siri’. Aktifitas dan pengangkatan Opu Daeng Risaju di PSII
dalam pandangannya merupakan suatu harga diri yang dipertaruhkan.
Opu Daeng Risaju bersikukuh tetap berjuang di PSII karena ia
menjunjung tinggi nilai siri’ na pesse dan pada sisi lain kerajaan Luwu dengan
kendali Belanda bersikukuh melarang kegiatan Opu Daeng Risaju karena dapat
membahayakan tatanan politik pemerintahan, mengakibatkan timbulnya konflik dan
kekerasan. Bagi Opu Daeng Risaju perjuangan adalah kemulyaan sedangkan bagi
pihak pemerintah kerajaan Luwu dan Belanda, perjuangan Opu Daeng Risaju
membahayakan bagi tatanan kekuasaannya.
Opu Daeng Risaju mendirikan cabang PSII di Palopo. PSII
cabang Palopo resmi dibentuk pada tanggal 14 januari 1930 melalui suatu rapat
akbar yang bertempat di Pasar Lama Palopo (sekarang Jalan Landau), atas
prakarsa Opu Daeng Risaju sendiri yang dikoordinasi oleh orang-orang PSII.
Rapat ini dihadiri oleh aparat pemerintah Kerajaan Luwu, pengurus PSII pusat,
pemuka masyarakat dan masyarakat umumnya. Hadir pengurus PSII pusat yaitu
Kartosuwiryo. Ketika berada di Palopo, Kartosuwiryo menginap di rumah Opu Daeng
Risaju. Kedatangan Kartosuwiryo diundang langsung oleh Opu Daeng Risaju. Opu
Daeng Risaju dalam rapat akbar tersebut terpilih sebagai ketua. Setelah resmi
PSII berdiri di Palopo, Opu Daeng Risaju kemudian menyebarkan sayap
perjuangannya. Cara penyebaran yang ia lakukan yaitu melalui familinya yang
terdekat kemudian kepada rakyat kebanyakan. Dalam merekrut anggota PSII di mata
rakyat kebanyakan dilakukan dengan cara menyebarkan kartu anggota yang
bertuliskan lafadz “Ashadu Alla Ilaaha Illallah”. Dengan menggunakan kartu
tersebut aspek ideologi tertanam dalam diri anggota, siapa yang memiliki kartu
tersebut (menjadi anggota PSII) berarti dia seorang muslim. Dengan cara seperti
ini, perjuangan PSII yang dilakukan oleh Opu Daeng Risaju mendapatkan dukungan
yang sangat besar dari rakyat. Selain itu, dukungan dari rakyat ini timbul
karena status Opu Daeng Risaju sebagai seorang bangsawan yang cukup kharismatis
di mata masyarakat. Opu Daeng Risaju ketika berada di Belopa memiliki peran
besar terhadap upaya perlawanan terhadap tentara NICA. Dia banyak melakukan
mobilisasi terhadap pemuda dan memberikan doktrin perjuangan kepada pemuda.
Tindakan Opu Daeng Risaju ini membuat NICA berupaya untuk menangkapnya
Mengenal
NICA
Sebelumnya RG Squad sudah baca artikel tentang AFNEI? Pada
artikel tersebut, diceritakan bagaimana awalnya Indonesia menerima kedatangan
AFNEI. Namun ketika Indonesia menyadari AFNEI yang memboncengi NICA untuk
datang ke Indonesia, terjadilah perselisihan. Memangnya ada apa ya dengan kedatangan
NICA? Mending kita cari tahu sekarang yuk!
Dulu ketika Jepang datang dan mulai menguasai Indonesia,
orang-orang Belanda lantas melarikan diri ke Australia. Ternyata di sana mereka
membentuk kekuatan baru, untuk menguasai Hindia Belanda kembali. Nah, termasuk
menguasai Indonesia kembali. Mereka ini disebut dengan NICA (Netherland Indies
Civil Administration).
NICA dibentuk tanggal 3 April 1944 di Australia. Awalnya
hanya bertugas sebagai penghubung antara Pemerintah Kolonial Belanda di
pengasingan dengan Komando Tertinggi Sekutu di wilayah Pasifik Barat Daya
(SWPA/South West Pacific Area). Kemudian, awal 1944, H.J. Van Mook (Gubernur
Jenderal Hindia Belanda) serta Jenderal Douglas MacArthur dari AS (Panglima
Tertinggi SWPA), menyepakati bahwa Hindia Belanda yang berhasil direbut oleh
pasukan sekutu, akan diserahkan kepada pemerintahan sipil NICA.
Perlu kalian tahu, NICA dipimpin oleh Van der Plass dan Van
Mook berusaha mempersenjatai kembali KNIL (Koninklijk Nerderlands Indisch
Leger), yaitu Tentara Kerajaan Belanda yang ditempatkan di Indonesia.
Orang-orang NICA dan KNIL di Jakarta, Surabaya dan Bandung mengadakan provokasi
sehingga memancing kerusuhan. Selain itu, gerombolan NICA pun sering melakukan
teror terhadap pemimpin-pemimpin Indonesia. Karena itu, bangsa Indonesia
mengetahui kedatangan Belanda yang membonceng AFNEI adalah untuk menegakkan
kembali kekuasaannya di Indonesia.
Bangsa kita pun berjuang dengan cara diplomasi serta kekuatan
senjata untuk melawan Belanda yang akan menjajah kembali. Konflik antara
Indonesia dengan Belanda ini akhirnya melibatkan peran dunia internasional
untuk menyelesaikannya. Saat itu pemerintah kita bersikeras menentang kehadiran
staff NICA dan juga penggunaan nama Hindia Belanda dalam lembaga tersebut.
Akhirnya Januari 1946, namanya diubah menjadi AMACAB (Allied Military
Administration-Civil Affairs Branch). Setelah Inggris meninggalkan Indonesia
dan pembubaran SEAC pada Juni 1946, namanya kembali diganti menjadi Tijdelijke
Bestuursdienst (Temporary Administrative Service).
NICA atau disebut dengan Nederlandsch Indiƫ Civiele
Administratie atau Netherlands-Indies Civiele Administration (disingkat NICA;
lit. "Pemerintahan Sipil Hindia Belanda") yang merupakan organisasi
semi militer yang dibentuk pada 3 April 1944 yang bertugas mengembalikan
pemerintahan sipil dan hukum pemerintah kolonial Hindia Belanda selepas
kapitulasi pasukan pendudukan Jepang di wilayah Hindia Belanda (sekarang
Indonesia) seusai Perang Dunia II (1939 - 1945).
Pembentukan
NICA dibentuk di Australia pada 3 April 1944 dan awalnya
bertugas menghubungkan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda di pengasingan dengan
Komando Tertinggi Sekutu di Wilayah Pasifik Barat Daya (SWPA/South West Pacific
Area). Berkedudukan di Camp Colombia, Brisbane, lembaga ini awalnya bernaung di
bawah struktur komando Sekutu. Di awal 1944, Letnan Gubernur Jenderal Hindia
Belanda, H.J. Van Mook dan Panglima Tertinggi SWPA, Jenderal Douglas MacArthur
dari AS, menyepakati bahwa wilayah Hindia Belanda yang berhasil direbut oleh
pasukan Sekutu akan diserahkan kepada pemerintahan sipil NICA. Namun karena
penundaan politis di Departemen Luar Negeri AS (U.S. State Department),
kesepakatan berjudul Van Mook - MacArthur Civil Affairs Agreement tersebut baru
ditandatangani pada 10 Desember 1944.[1]
Kegiatan
Awal
Pada April 1944, detasemen personil NICA yang pertama
mendarat di Hollandia (sekarang kota Jayapura, Indonesia), terdiri dari
personil militer atau paramiliter Belanda, Indo (Eurasia) dan pribumi Hindia
Belanda yang berseragam. Komando umum dijabat oleh Colonel C. Giebel yang Staff
Officer NICA (SONICA). Setiap detasemen dikepalai oleh seorang Commanding
Officer NICA (CONICA) yang bertanggung jawab untuk pemerintahan lokal. Sebelum
kapitulasi Jepang, unit-unit NICA sudah membentuk pemerintahan sipil di New
Guinea (seperti Hollandia, Biak and Manokwari, Numfor), Maluku (Morotai) dan Borneo
(Tarakan dan Balikpapan).
Dukungan suplai dan logistik dari AS kepada NICA berakhir
ketika komando militer dialihkan dari SWPA yang dikepalai AS kepada SEAC (South
East Asia Command) pimpinan Inggris pada 15 Agustus 1945. 250 detasemen NICA
yang tadinya direncanakan akan dikirim ke Pulau Jawa dihentikan aktivitasnya.
Perebutan kembali Sumatra, Jawa, Bali dan Lombok menjadi tanggung jawab
Inggris. Sementara wilayah selain wilayah tersebut menjadi tanggung jawab
Australia. Pada 24 Agustus 1945, Belanda menandatangani perjanjian British
Civil Affairs Investment Agreement dengan South East Asia Command (SEAC)
pimpinan Lord Louis Mountbatten.
Pada September 1945, utusan pertama NICA mendarat di Batavia
(sekarang menjadi Jakarta). Karena pemerintah Republik Indonesia bersikeras
menentang kehadiran staff NICA dan penggunaan nama Hindia Belanda dalam lembaga
tersebut, maka pada Januari 1946, namanya diubah menjadi AMACAB (Allied
Military Administration-Civil Affairs Branch). Setelah Inggris meninggalkan
Indonesia dan pembubaran SEAC pada Juni 1946, namanya diganti lagi menjadi
Tijdelijke Bestuursdienst (Temporary Administrative Service).
SUMBER LAIN
Suasana di Kerajaan Luwu tengah menegang. Pasalnya, sepulang
dari Jawa, Opu Daeng Risaju semakin gencar menyebarkan ideologi-ideologi dari
Partai Syarekat Islam Indonesia (PSII) ke tanah kelahirannya. Ia melakukan
pendekatan kepada sanak saudaranya di kerajaan hingga masyarakat di Palopo
untuk turut ikut dalam pergerakan perjuangan PSII.
Tujuan Opu Daeng Risaju hanya satu, ia ingin membebaskan
tanah dan rakyat di tempat tinggalnya dari keberingasan Belanda. Ia menyebarkan
semangat merdeka itu ke seluruh lapisan masyarakat di Malangke dan Palopo. Pun
usahanya ini sukses mendapat banyak simpati dari masyarakat.
Sayangnya tidak dengan orang-orang di dalam Kerajaan Luwu
sendiri. Justru saudara-saudaranya di kerajaan menuduh dirinya telah menghasut
masyarakat untuk membenci pemerintah. Belanda pun melihat pergerakan yang
dilakukan Opu Daeng Risaju ini dapat membahayakan pemerintahan mereka di
Sulawesi. Maka, Belanda mendesak kerajaan untuk menekan Opu Daeng Risaju agar
menghentikan gerakannya tersebut.
“Sebenarnya tidak ada kepentingan kami mencampuri urusanmu,
selain karena dalam tubuhmu mengalir darah “kedatuan,” sehingga kalau engkau
diperlakukan tidak sesuai dengan martabat kebangsawananmu, kami dan para
anggota Dewan Hadat pun turut terhina. Karena itu, kasihanilah kami,
tinggalkanlah partaimu itu!” bujuk Datu Luwu Andi Kambo.
“Kalau hanya karena adanya darah bangsawan mengalir dalam
tubuhku sehingga saya harus meninggalkan partaiku dan berhenti melakukan
gerakanku, irislah dadaku dan keluarkanlah darah bangsawan itu dari dalam
tubuhku, supaya datu dan hadat tidak terhina kalau saya diperlakukan tidak
sepantasnya,” Opu Daeng Risaju berapi-api menjawab bujukan Datu Luwu Andi
Kambo.
Maka, dengan amat terpaksa lantaran
desakan dari Belanda, pihak kerajaan pun mencabut gelar kebangsawanan Opu Daeng
Risaju dan menjebloskannya ke dalam penjara selama 14 bulan. Menyiksanya.
Merantai. Dan mengasingkannya.
Beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, Belanda kembali datang diwakili oleh NICA
Beberapa hari setelah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia, Belanda kembali datang diwakili oleh NICA
Indonesia baru saja menyatakan kemerdekaan kepada seluruh
nusantara dan dunia pagi itu, 17 Agustus 1945. Usai itu, kehidupan masyarakat
Indonesia sedikit berubah. Tak lagi mereka dengar dentuman-dentuman bom dan
peluru. Tak takut lagi mereka beraktivitas dan bercengkerama dengan sanak
saudara.
Namun, belum menginjak satu tahun merdeka, lagi-lagi
Indonesia kedatangan tamu tak menyenangkan. Ya, Belanda kembali lagi, hendak
merebut kemerdekaan Indonesia dan masih punya mimpi menduduki seluruh wilayah
Indonesia. Kedatangan Belanda diwakili oleh Netherlands Indies Civil
Administration (NICA).
Di Sulawesi Selatan, pasukan NICA menggeledah rumah Opu Gawe
untuk mencari senjata. Sayangnya, mereka tidak mendapatkannya dan berlanjut ke
penjarahan masjid. Suasana di Palopo tiba-tiba mencekam. Mengetahui hal ini,
para pemuda di Palopo pun mengeluarkan ultimatum kepada NICA untuk segera
meninggalkan kota. Namun, NICA tak menghiraukannya sehingga pecahlah konflik
senjata antara masyarakat Palopo dengan NICA.
Opu Daeng Risaju sudah terbebas dari penjara waktu itu. Ia
kembali aktif di PSII dan masih berkobar api semangatnya itu untuk melawan para
penjajah. NICA datang ke Sulawesi, ia pun mencium ancaman berbahaya ini.
Segera, iapun menggerakkan para pemuda di tanah tempat tinggalnya di Beloppa
untuk bersiap melakukan perlawanan terhadap tentara NICA. Perempuan berdarah
bangsawan dari Kerajaan Luwu ini berada di garda depan, melawan para penjajah
yang kembali.
Opu Daeng Risaju mulai aktif di oraganisasi Partai Syarekat
Islam Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang
pedagang Asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di Pulau Jawa
Opu Daeng Risaju mulai aktif di oraganisasi Partai Syarekat
Islam Indonesia (PSII) melalui perkenalannya dengan H. Muhammad Yahya, seorang
pedagang Asal Sulawesi Selatan yang pernah lama bermukim di Pulau Jawa
Lagi-lagi Belanda dibuat geram oleh Opu Daeng Risaju. NICA
ketar-ketir dengan perlawanan yang dilakukan masyarakat Sulawesi atas prakarsa
Opu Daeng Risaju tersebut. Akhirnya, mereka berniat untuk meenghentikan aksi
Opu Daeng Risaju dan membuat sayembara kepada siapapun yang bisa menangkan Opu
Daeng Risaju akan memberikan imbalan yang cukup menggiurkan.
Sayang sekali, sayembara ala NICA itu tidak digubris oleh
siapapun dan akhirnya mereka pun mencari sendiri keberadaan Opu Daeng Risaju.
Mereka menemukannya di Lantoro dan menggiringnya menuju Watampone dengan
berjalan kaki sejauh 40 kilometer. Ia kemudian ditahan di penjara Bone selama
satu bulan tanpa diadili dan dipindahkan ke penjara Sengkan kemudian
dipindahkan lagi ke Bajo.
Belum puas menekan Opu Daeng Risaju dengan cara tersebut,
NICA juga menyiksa perempuan yang kala itu sudah cukup renta di distrik Bajo.
Kepala distrik Bajo, Ladu Kalapita membawa Opu Daeng Risaju ke tengah lapangan
dan memaksanya berdiri di sana menghadap pada matahari. Kalapita juga
menembakkan peluru ke pundah Opu Daeng Risaju dan membuatnya jatuh tersungkur.
Usai itu, mereka membawanya ke penjara di bawah tanah. Ia baru dibebaskan
setelah 11 bulan dan akibat penyiksaan-penyiksaan tersebut, Opu Daeng Risaju
menjadi tuli seumur hidupnya.
***
Opu Daeng Risaju sebenarnya adalah putri keturunan bangsawan
dari Kerajaan Luwu. Namun, perjuangan kemerdekaannya ternyata ditentang oleh
pihak kerajaan dan gelar kebangsawanannya pun dicabut
Opu Daeng Risaju sebenarnya adalah putri keturunan bangsawan
dari Kerajaan Luwu. Namun, perjuangan kemerdekaannya ternyata ditentang oleh
pihak kerajaan dan gelar kebangsawanannya pun dicabut
Opu Daeng Risaju memang tidak pernah terlibat dalam
perlawanan terhadap penjajah pada 10 November 1945 di Surabaya. Jauh dari kota
pahlawan itu, Opu Daeng Risaju juga tengah memperjuangkan tanah kelahirannya
dari NICA.
Opu Daeng Risaju menjadi perempuan pertama yang dipenjarakan
oleh Belanda karena masalah politik. Namun, berkali-kali dipenjara, disiksa,
dicabut gelar kebangsawanannya, hingga bercerai dengan suaminya tidak pernah
membuatnya berhenti untuk berjuang membebaskan masyarakat dari jerat cengkraman
penjajah. Atas keberaniannya ini, ia pun mendapatkan julukan “macan betina dari
timur”.
Perjuangan Opu Daeng Risaju memiliki dasar nilai budaya yang
dipegangnya. Dalam masyarakat Sulawesi Selatan ada sistem nilai budaya yang
disebut Siri’ na Pesse. Secara harfiah siri’ berarti malu. Secara kultural
siri’ mengandung arti pertama, ungkapan psikis yang dilandasi perasaan malu
yang dalam guna berbuat sesuatu hal yang tercela serta dilarang oleh kaidah
adat. Kedua, yaitu nilai harga diri yang berarti kehormatan atau disebut
martabat. Pesse merupakan padanan kata siri’. Secara harfiah pesse mengandung
arti pedih atau perih meresap dalam kalbu karena melihat penderitaan orang
lain. Pesse berfungsi sebagai pemersatu, penggalang solidaritas, pembersamaan
serta pemuliaan humanitas (‘sipakatau).
Melihat kembali perjuangan Opu Daeng Risaju, sebenarnya ia memperjuangkan
kemerdekaan sesuai dengan nilai budaya lokal yang mendasarinya, yakni pesse.
Opu Daeng Risaju mewakili perasaan seluruh rakyat bahwa penjajahan Belanda
telah menimbulkan kesengsaraan. Sayangnya, perjuangannya yang bernilai pesse
ini tidak dihargai oleh kerajaan lantaran adanya tekanan dari Belanda. Bagi
pihak kerajaan, pergerakan politik yang dilakukan Opu Daeng Risaju telah
membuat keluarganya malu seperti yang dikatakan Datu Luwu Andi Kambo. Namun,
Opu Daeng Risaju bersikukuh untuk tetap berjuang melawan penjajah melalui PSII.
Dari situlah, Opu Daeng Risaju kemudian diusir dan dicabut gelar
kebangsawanannya.
Opu Daeng Risaju menghabiskan masa tuanya di Beloppa dan
Pare-pare mengikuti anaknya, Haji Abdul Kadir Daud. Ia wafat pada 10 Februari 1964
dan dimakamkan di pemakaman raja-raja Lokkoe di Palopo. Dan perjuangan Opu
Daeng Risaju ini lantas menjadikannya sebagai pahlawan bangsa yang ditetapkan
pada tahun 2006.
KETELADANAN
OPU DAENG RISAJU
Opu Daeng Risadju adalah pejuang wanita asal Sulawesi Selatan
yang menjadi Pahlawan Nasional Indonesia. Opu Daeng Risaju memiliki nama kecil
Famajjah. Opu Daeng Risaju itu sendiri merupakan gelar kebangsawanan Kerajaan
Luwu yang disematkan pada Famajjah memang merupakan anggota keluarga bangsawan
Luwu. Opu Daeng Risaju merupakan anak dari Opu Daeng Mawellu dengan Muhammad
Abdullah to Barengseng yang lahir di Palopo pada 1880.
Tidak seperti bangsawan pada umumnya, meskipun berasal dari
keluarga bangsawan, Opu Daeng Risaju tidak pernah mengecap pendidikan Barat.
Pendidikan yang didapat oleh Opu Daeng Risaju lebih ditekankan pada persoalan
yang menyangkut ajaran dan nilai-nilai moral baik yang berlandaskan budaya
maupun agama.
Ia juga mendapatkan pendidikan mengenai tata cara kehidupan
bangsawan baik di dalam istana maupun di luar lingkungan istana, sebagaimana
yang berlaku dalam tradisi keluarga bangsawan. Opu Daeng Risaju juga
mendapatkan pengajaran terkait tata cara kepemimpinan, bergaul, berbicara, dan
memerintah rakyat kebanyakan.
0 komentar:
Posting Komentar